Kekuasaan dan Politik Jatah Preman

 


Kekuasaan dan Politik Jatah Preman

Dunia tidak perlu gempar dan masyarakat tidak harus kaget dengan kabar yang beredar terkait soal operasi tangkap tangan (OTT) terhadap bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suami Hasan Aminuddin yang menjabat, ketika ditangkap, sebagai wakil ketua komisi IV DPR dari fraksi partai Nasdem, dimana dulu ia adalah mantan bupati Probolinggo selama 2 periode sampai akhirnya digantikan oleh sang istri tercinta sejak tahun 2013 lalu hingga hari ini tertangkap.

Seperti yang dikatakan oleh Alexander Marwarta, wakil ketua KPK, uang yang telah diamankan sebagai bukti berjumlah Rp 362,5 juta dan dokumen yang berisi usulan nama calon pejabat kepala desa yang akan diserahkan kepada Hasan untuk dibubuhi paraf saktinya. Kronologi cerita berawal dari pengaduan masyarakat pada tanggal 29 Agustus 2021 soal dugaan suap yang dilakukan oleh Doddy Kurniawan dan Sumarto. Tidak hanya orang-orang itu saja yang terjerat masih ada 18 orang lagi yang sebagai pemberi suap.

Dapat ditilik dari kasus jual beli jabatan kepala desa yang terjadi di Probolinggo, bahwa kasus tersebut bukanlah satu-satunya dan pertama kali di Inndonesia. Sering dan banyak kita temukan kasus semacam itu, seperti Edhy Prabowo terkait izin ekspor Benur dengan nilai suap fantastis 25,7 miliar, Mensos Juliari Batubara juga terima suap sebesar 17 miliar. Nilai dari dua orang pejabat itu sangat menggiurkan dilidah daripada angka yang telah diamankan oleh KPK terkait jual beli jabatan di Probolinggo. Oleh karena itu sekali lagi jangan kaget dan gempar, sesuatu yang terjadi berulang kali menunjukkan suatu fenomena budaya.

Ada beberapa catatan yang menarik perhatian berkaitan dengan kasus di Probolinggo. Sesuai dengan kronologi OTT, bahwa kasus jual beli jabatan menjadi viral, pertama kali sebab adanya pengaduan masyarakat. Ini menunjukkan bahwa demokrasi sedang hidup disana, karena inti dari sistem pemerintahan yang pernah diamalkan di Yunani itu, sebetulnnya menghendaki kalau kekuasaan haruslah bertubuh pada rakyat. Adanya wakil rakyat sebenarnya hanyalah wakil saja. Secara fungsional menjadi berguna apabila yang diwakili mau dan rela terhadap kepentingannya diamanahkan kepada mereka. Jika tidak? Apakah kemudian hal tersebut adalah kewajiban? Jawabannya dapat diambil dari nilai kebebasan dalam asas demokrasi.

Sering kita lihat dalam pengamalan demokrasi, lebih cenderung untuk mengumpulkan orang-orang bodoh. Dalam banyak kasus, ketika terdapat masa peralihan atau perebutan kekuasaan yang dilakukan dengan pilihan langsung. Setiap orang mempunyai hak untuk memutuskan pilihannya, tetapi dan sayangnya calon atau kandidat penguasa akan menyiapkan serangan fajar. Akhirnya yang berduitlah yang mampu membeli hak pilih warga, banyak orang yang tergiur dengan amplop dan isinya. Sehingga mereka tidak memutuskan dengan naluri sendiri tetapi dengan angka didalam amplop.

Keputusan yang tidak diambil sendiri inilah yang disebut bodoh. Sebagaimana kisah Dursasana dalam epos Mahabharata, ia senantiasa menuruti pemintaan dari kakaknya, Duryudana, tanpa harus mempertimbangkan baik dan buruknya. Sehingga oleh Kresna ia disifati sebagai orang yang bodoh, sebab tidak menggunakan akal pikirannya dalam melihat sesuatu.

Seperti itu cacat demokrasi kita, tetapi masyarakat Probolinggo terlihat menggunakan sistem demokrasi dengan utuh, yaitu kuasa ada ditubuh mereka. Secara tidak langsung juga mengingatkan kepada seluruh pengguna media informasi yang membaca berita tersebut, bahwa, sekali lagi, kekuasaan haruslah senantiasa bertubuh pada rakyat. Dengan begitu rakyat harus menggunakannya sesuai keinginan mereka.

Catatan kedua, dalam kasus suap di Probolinggo dan kasus sejenis lainnya, termasuk dua menteri tersebut. Merupakan suatu  pemandangan bahwa seorang pejabat publik entah ditingkat apapun, bahkan RT sekalipun, mempunyai peluang sebagai pedagang dalam kostum pejabat. Ia tidak hanyak mempunyai fungsi untuk mendistribusikan keadilan tetapi juga berpeluang untuk menggunakan segala kemungkinan yang menguntungkan dalam balutan kekuasaan. Mumpung sedang berkuasa, segalanya akan dapat diatasi dengan mudah.

Karena posisinya sebagai penentu kebijakan, termasuk menentukan takdir orang lain, siapa menjabat apa dan siapa harus ada dimana. Tidak aneh jika ada orang yang datang untuk memesan takdirnya untuk menjabat apa dan dimana. Segalanya diselesaikan dalam akad jual beli.

Hanya saja akad atau kontrak sejenis itu merupakan larangan yang tidak bisa dibenarkan secara konstitusional. Dan, kekuasaan mutlak dalam cakupan probolinggo atau bahkan Indonesia harus tetap tunduk pada aturan yang berlaku. Tetapi apabila tetap diterobos, inilah jalan gelap preman-preman politik yang senantiasa mencari dan menanti jatah, sejenis pajak non-pemerintahan. Bahkan ada desas-desus tetangga kita semua yang membicarakan, kalau gaji pejabat itu tidak seberapa tetapi yang besar adalah ceperannya, entah dengan cara yang illegal tetapi dilegalkan secara administratif atau memang yang illegal dan tidak ada pembenarannya oleh karena itu harus disembunyikan selama berkuasa.

Kalau dipikir-pikir jabatan politik didapat dengan cara yang berat, berapa rupiah yang digelontorkan untuk dapat menang. Apabila dipandang dalam hitungan dagang, modal yang telah dikeluarkan maka haruslah kembali. Ini rasional. Sebab posisinya dalam jabatan maka tidak salah apabila ia mengupayakan modalnya kembali, ini baru pemikiran yang menyimpang tetapi rasional sekali lagi untuk dirinya sendiri. Jika kemudian gaji dan ceperan setengah halalnya dirasa tidak mencukupi, maka beberapa jurus harus ditempuh termasuk mencari atau menunggu jatahnya sebagai preman politik.

beginilah wajah kekuasaan kita. Tidak hanya kita saja sebenarnya, sejak dulu memang seperti ini, mereka yang berkuasa dalam bentuknya sebagai pedagang akan berusaha serajin mungkin dan menggunakan kesempatan apapun untuk mendapat untung. Menjadi masalah apabila yang dilakukan bukan sekedar mendapatkan untung saja, tetapi melampiaskan hasrat, jika begitu maka dunia dan seisinya apabila ia jual juga tidak akan disebutnya untung.     

Tegalwangi, 04-09-2021


Post a Comment for "Kekuasaan dan Politik Jatah Preman"