Pada tanggal 18 Februari 2022, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan SE tentang pedoman penggunaan pengeras suara di Masjid dan Musholla, tanpa harus melihat pro dan kontra dari beberapa oknum yang berada di pihaknya dan yang menjadi rivalnya, dapat dimengerti edaran tersebut merupakan langkah bijaksana
Perlu kewarasan untuk memahaminya, jelas yang dimaksud oleh Gus Yaqut adalah bukan adzan, tarhim dan bacaan qiro'at lewat pengeras suara melainkan bunyi yang keras itu sendiri. Dimana bunyi keras itu mempunyai potensi untuk mengganggu kegiatan orang lain, tidak hanya non-muslim bahkan muslim sendiri.
Sehingga seandainya bunyi adzan, tarhim dan qiro'at atau apapun yang biasa diputar untuk mengiringi waktu sholat itu pelan dalam ukuran tidak mengganggu maka tidak ada permasalahan. Jadi bukan sebab apa yang dibaca melainkan bagaimana membacanya sehingga mencapai standar mengganggu.
Sedikit bercerita, dulu di pesantren Darussholah kecamatan Kaliwates Jember, KH Yusuf Muhammad sempat menghimbau kepada santrinya pada waktu bulan puasa agar ketika tadarus Al Qur'an saat melewati jam malam untuk tidak menggunakan speaker atas. Maksutnya speaker yang dapat melepaskan suara sampai ke perkampungan warga.
Hal tersebut ditujukan agar tidak mengganggu masyarakat sekitar. Sedangkan tadarus Al-Qur'an toh masih bisa dilanjutkan, cukup dengan pelan. Kebijaksanaan Gus Yus tersebut diceritakan dari generasi ke generasi. Setiap generasi mewarisi dan mewariskan kebijaksanaan Kyai yang pernah menjabat sebagai DPR RI itu.
Jika dilihat kondisi masyarakat sekitar pesantren, kebanyakan adalah warga muslim. Gus Yus dengan kepekaan hatinya mempunyai inisiatif agar kebaikan yang berasal dari ibadah tidak mengganggu orang lain, jadi bagaimana sekiranya niat baik tetap terlaksana dan mampu beradaptasi dengan lingkungan sekitar tanpa meniscayakan adanya gesekan.
Oleh karena itu, yang menjadi persoalan sebenarnya adalah bunyinya. Dan bunyi yang keras itu sendiri tidak sekedar mempunyai potensi untuk mengganggu penganut lintas agama, melainkan pemeluk dari agama itu sendiri.
Sekedar membuat ilustrasi lain, apabila didekat masjid terdapat lembaga pendidikan agama sekalipun, dimana siswanya masih tingkat dasar. Jam pulang adalah 12 siang, kemudian pengeras suara masjid berbunyi dengan kerasnya pada sekita jam 11 lewat sedikit. Maka pertanyaan nya, apakah speaker dengan bunyi yang keras akan membuat konsentrasi siswa yang sedang belajar ambyar? Jelas ambyar, mengingat psikologi anak-anak yang cenderung mudah terpengaruh oleh hal-hal diluar atau setidaknya mengurangi semangat karena dengan mendengar seolah membawa kesan hari sudah siang dan hampir pulang.
Edaran tersebut ingin mengatasi potensi mengganggu yang berasal dari bunyi terlalu keras, tetapi masalahnya menimbulkan beberapa kalangan dan oknum tidak melihat sisi kebijaksanaan dari edaran tersebut. Justru yang tampak adalah sikap perlawanan kepada Menteri Agama .
Kalau dipikir-pikir terbitnya edaran tersebut adalah benar, tetapi apabila yang mengeluarkan setingkat menteri yang hendak mengurusi persoalan volume speaker maka akan menimbulkan wacana miring. Sedangkan sekedar masalah speaker bisa diselesaikan oleh tingkat takmir atau pengurus musholla.
Tiba-tiba menjadi teringat dengan kata-kata dari seorang sastrawan Remy Silado, "agaknya orang-orang Indonesia paling gampang melibatkan Tuhan untuk hal-hal yang bisa diselesaikan oleh Pak RT". Volume speaker jelas bisa diselesaikan oleh kebijaksanaan para takmir Masjid dan pengurus Musholla tanpa harus repot-repot menteri terlibat mengurusi volume.
Karena kemajemukan tidak hanya berasal dari etnis, agama, orientasi politik, tetapi juga tingkat pemahaman dari warga masyarakat yang berbeda-beda. Suatu pandangan yang sekiranya dapat menimbulkan kesalahpahaman maka bukankah sebaiknya dihindari. Ada seorang Kyai ahli tasawuf mengatakan jika orang bijak mengajarkan filsafat kepada anak-anak yang belum cukup umur menerimanya maka ia bukanlah orang bijak.
Kesadaran kemajemukan harus berdasarkan kemajemukan pula. Artinya jika Menteri Agama menghendaki tidak mengeraskan volume speaker masjid dan musholla berdasarkan adanya orang non-muslim disekitar, maka ia harus sadar bahwa ada orang-orang yang tidak mempunyai pemahaman setingkat itu dan justru sensitif ketika membahas topik semacam itu, maka bukankah sebaiknya Menteri Agama tidak mengurusi volume speaker.
Jika demikian kebijaksanaan menteri agama tidak bisa dipersamakan dengan kebijaksanaan sebagaimana yang terjadi di Darussholah dengan mempertimbangkan posisi dan objek yang diberi himbauan. Dan perlu diragukan jika itu kebijaksanaan bahkan sepertinya bukan melihat konteks yang ada.
Post a Comment for "Apakah Tugas Menteri Agama itu Mengurusi Volume Speaker?"