Pajak Bumi Bangunan Naik, Rakyat Rasan-rasan

 pajak bumi bangunnan

Wajar kiranya jika ada gunung besar maka semua orang akan melupakan keberadaan bukit. Seperti itulah potret sosial kita, jika ada peristiwa yang besar maka peristiwa kecil akan tersingkap dari mata semua orang. Ketika terjadi aksi 212 beberapa tahun silam di monas, saya sebagai mahasiswa waktu itu yang mondar-mandir pulang dan pergi dari kampus ke rumah, saat mengisi bensin terlihat perubahan digit nominal naiknya bensin. Tidak ada keruh, kesah, riuh, rendah media dan masyarakat. Karena seluruhnya sedang menyoroti aktifitas di sekitar monas.

Begitu pula pada tahun 2020 lalu. Terlewat satu tahun dari sekarang. Bahwa di kabupaten Jember terdapat kenaikan nilai pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) dengan angka cukup fantastis. Sekitar 50 persen. Jika dulunya, pada tahun 2019, pajaknya senilai 10.000 maka pada tahun 2020 dan seterusnya berarti sekitar 15.000 lebih-lebih dikit. Tidak tersorot dan dibahas secara panjang lebar, karena ada berita yang lebih krusial dari itu, yaitu penyebaran virus covid-19. Kenaikan pajak hanyalah bukit, mata sedang tertuju pada gunung covid-19.

Memang kesehatan dan terhindar dari virus tersebut lebih diutamakan, tetapi tidak bisa diragukan lagi kenaikan pajak juga harus diperhatikan dari beberapa segi. Khususnya potensi ekonomi masyarakat di Kabupaten Jember. Pajak boleh saja naik tetapi setelah pendapatan juga meningkat. Tanpa itu bukankah akan semakin menjauhkan rakyat dari kesejahteraan. Maka keadilan sosial, sebagaimana terucap dalam sila ke lima Pancasila, bagaimana mungkin bisa terlaksana.

Salah satu bahasan yang terdapat dalam masa pandemi adalah perihal perbaikan ekonomi. Ada sebuah rasa dilematis yang kita lihat sedang di alami oleh pemerintah dalam penerapan kebijakan. Hendak memilih merawat kesehatan rakyat dengan cara menjauhi kerumunan. Artinya menjauhi transaksi-transaksi perekonomian, atau memilih merawat kesehatan ekonomi. Kita tahu beberapa kebijakan covid-19 selalu berupaya proporsional, antara kondisi kala itu dan ekonomi yang hendak digenjot.

Termasuk berkaitan pajak, pemerintah memberi diskon sekitar 15 persen potongan dengan batasan waktu sejak bulan Juni hingga bulan Agustus. Anehnya, yang perlu kita sadari, potongan angka tersebut diberlakukan setelah dinaikkan sebesar 50 persen. Jadi sebenarnya tetap ada kenaikan 35 persen. Sama saja. Jika memang ingin memperbaiki ekonomi, bukankah pemberatan nilai pajak dikurangi sebanyak mungkin, mengingat setelah dinaikkan.

Tetapi itu sudah berlalu, sekarang menatap tahun 2021 yang hampir habis dengan kondisi angka pajak yang sama dengan tahun lalu. Tidak ada diskon, yang ada hanya penghapusan denda. Lebih-lebih tahun 2020 sedikit sekali desa yang telah melunasi pajaknya diatas 50 persen. Sehingga banyak sekali yang nunggak. Itu wajar saja. Bukankah karena mual dan muak rakyat dengan pajak naik sehingga mereka malas untuk melunasi. Toh, seandainya tidak lunas pajak tanahnya yang berupa sawah tetap bisa digarap. Untuk yang didirikan rumah tetap saja bisa tidur nyenyak. Mungkin itu yang tersimpan dalam benak rakyat, setelah ditagih pajaknya oleh petugas sedangkan hasil panen selalu habis untuk sehari-hari.      

Karena memang masa pandemi. Terdapat larangan untuk berkerumun, maka tidak ada demonstrasi untuk menolak naiknya PBB ini. Entah itu dari para kepala desa se Jember atau dari para mahasiswa. Kalau di Tulungagung ada demonstrasi. mahasiswa dengan mengenakan masker, para mahasiswa memasuki kantor Bupati. Kemudian naik ke lantai dua. Membawa baliho dengan tulisan “ada apa dengan pajak bumi bangunan Tulungagung”. Jember sepertinya juga butuh diberi pertanyaan seperti itu.

Harus disadari pajak naik adalah isu yang sangat prinsip, karena berkaitan dengan rakyat banyak, pemilik tanah. Hampir kebanyakan rakyat memiliki tanah, seminimal mungkin adalah tanah yang ditanami luas rumahnya. Jadi tidak satupun rakyat yang tidak terkena imbas dari kenaikan pajak PBB.

Sejauh ini, penolakan kenaikan PBB di Jember secara tidak langsung dilakukan oleh pemilik tanah sendiri. Dengan cara tidak melunasi pajak. Meskipun dilakukan tanpa ada kordinator. Secara naluri kemanusiaan, siapapun akan mampu mendengar sebuah jerit perlawanan dari rakyat secara langsung dalam bentuk prosentase perolehan pajak di tahun 2020 dan tahun ini. Apalagi kalau hanya mau mendengar rasan-rasan, kenapa pajak naik? Banyak an sering sekali dijumpai. Itu juga bentuk protes. Jika memang tidak ada yang mau mengawal, rakyat sepertinya sudah mandiri untuk mengawal urusan mereka sendiri.

Bukankah tanah yang diwajibkan membayar pajak adalah bagian dari lingkungan hidup yang perlu diperhatikan? Sama pentingnya untuk menjaga agar tidak ada satu rumput yang patah sia-sia.     

Arif Prastyo Huzaeri

Tegalwangi, 19-11-2021

 


Post a Comment for "Pajak Bumi Bangunan Naik, Rakyat Rasan-rasan"