Wajar kiranya jika ada gunung
besar maka semua orang akan melupakan keberadaan bukit. Seperti itulah potret
sosial kita, jika ada peristiwa yang besar maka peristiwa kecil akan tersingkap
dari mata semua orang. Ketika terjadi aksi 212 beberapa tahun silam di monas,
saya sebagai mahasiswa waktu itu yang mondar-mandir pulang dan pergi dari
kampus ke rumah, saat mengisi bensin terlihat perubahan digit nominal naiknya
bensin. Tidak ada keruh, kesah, riuh, rendah media dan masyarakat. Karena seluruhnya
sedang menyoroti aktifitas di sekitar monas.
Begitu pula pada tahun 2020 lalu.
Terlewat satu tahun dari sekarang. Bahwa di kabupaten Jember terdapat kenaikan
nilai pembayaran pajak bumi bangunan (PBB) dengan angka cukup fantastis. Sekitar
50 persen. Jika dulunya, pada tahun 2019, pajaknya senilai 10.000 maka pada
tahun 2020 dan seterusnya berarti sekitar 15.000 lebih-lebih dikit. Tidak tersorot
dan dibahas secara panjang lebar, karena ada berita yang lebih krusial dari
itu, yaitu penyebaran virus covid-19. Kenaikan pajak hanyalah bukit, mata
sedang tertuju pada gunung covid-19.
Memang kesehatan dan terhindar
dari virus tersebut lebih diutamakan, tetapi tidak bisa diragukan lagi kenaikan
pajak juga harus diperhatikan dari beberapa segi. Khususnya potensi ekonomi
masyarakat di Kabupaten Jember. Pajak boleh saja naik tetapi setelah pendapatan
juga meningkat. Tanpa itu bukankah akan semakin menjauhkan rakyat dari
kesejahteraan. Maka keadilan sosial, sebagaimana terucap dalam sila ke lima
Pancasila, bagaimana mungkin bisa terlaksana.
Salah satu bahasan yang terdapat
dalam masa pandemi adalah perihal perbaikan ekonomi. Ada sebuah rasa dilematis
yang kita lihat sedang di alami oleh pemerintah dalam penerapan kebijakan. Hendak
memilih merawat kesehatan rakyat dengan cara menjauhi kerumunan. Artinya menjauhi
transaksi-transaksi perekonomian, atau memilih merawat kesehatan ekonomi. Kita tahu
beberapa kebijakan covid-19 selalu berupaya proporsional, antara kondisi kala
itu dan ekonomi yang hendak digenjot.
Termasuk berkaitan pajak,
pemerintah memberi diskon sekitar 15 persen potongan dengan batasan waktu sejak
bulan Juni hingga bulan Agustus. Anehnya, yang perlu kita sadari, potongan
angka tersebut diberlakukan setelah dinaikkan sebesar 50 persen. Jadi sebenarnya
tetap ada kenaikan 35 persen. Sama saja. Jika memang ingin memperbaiki ekonomi,
bukankah pemberatan nilai pajak dikurangi sebanyak mungkin, mengingat setelah
dinaikkan.
Tetapi itu sudah berlalu,
sekarang menatap tahun 2021 yang hampir habis dengan kondisi angka pajak yang
sama dengan tahun lalu. Tidak ada diskon, yang ada hanya penghapusan denda. Lebih-lebih
tahun 2020 sedikit sekali desa yang telah melunasi pajaknya diatas 50 persen. Sehingga
banyak sekali yang nunggak. Itu wajar saja. Bukankah karena mual dan muak
rakyat dengan pajak naik sehingga mereka malas untuk melunasi. Toh, seandainya
tidak lunas pajak tanahnya yang berupa sawah tetap bisa digarap. Untuk yang
didirikan rumah tetap saja bisa tidur nyenyak. Mungkin itu yang tersimpan dalam
benak rakyat, setelah ditagih pajaknya oleh petugas sedangkan hasil panen
selalu habis untuk sehari-hari.
Karena memang masa pandemi. Terdapat
larangan untuk berkerumun, maka tidak ada demonstrasi untuk menolak naiknya PBB
ini. Entah itu dari para kepala desa se Jember atau dari para mahasiswa. Kalau di
Tulungagung ada demonstrasi. mahasiswa dengan mengenakan masker, para mahasiswa
memasuki kantor Bupati. Kemudian naik ke lantai dua. Membawa baliho dengan
tulisan “ada apa dengan pajak bumi bangunan Tulungagung”. Jember sepertinya
juga butuh diberi pertanyaan seperti itu.
Harus disadari pajak naik adalah
isu yang sangat prinsip, karena berkaitan dengan rakyat banyak, pemilik tanah. Hampir
kebanyakan rakyat memiliki tanah, seminimal mungkin adalah tanah yang ditanami
luas rumahnya. Jadi tidak satupun rakyat yang tidak terkena imbas dari kenaikan
pajak PBB.
Sejauh ini, penolakan kenaikan
PBB di Jember secara tidak langsung dilakukan oleh pemilik tanah sendiri. Dengan
cara tidak melunasi pajak. Meskipun dilakukan tanpa ada kordinator. Secara naluri
kemanusiaan, siapapun akan mampu mendengar sebuah jerit perlawanan dari rakyat
secara langsung dalam bentuk prosentase perolehan pajak di tahun 2020 dan tahun
ini. Apalagi kalau hanya mau mendengar rasan-rasan, kenapa pajak naik? Banyak
an sering sekali dijumpai. Itu juga bentuk protes. Jika memang tidak ada yang
mau mengawal, rakyat sepertinya sudah mandiri untuk mengawal urusan mereka
sendiri.
Bukankah tanah yang diwajibkan
membayar pajak adalah bagian dari lingkungan hidup yang perlu diperhatikan? Sama
pentingnya untuk menjaga agar tidak ada satu rumput yang patah sia-sia.
Arif Prastyo Huzaeri
Tegalwangi, 19-11-2021
Post a Comment for "Pajak Bumi Bangunan Naik, Rakyat Rasan-rasan"